Sistem Informasi Desa Kutaliman
Kutaliman, Kedungbanteng - Pada hari Kamis 1 Mei 2025 kami memulai Musyawarah tingkat Dusun, dalam rangka penyusunan RPMDesa Perubahan 2025 - 2027. Musyawarah Dusun ini dilaksanakan selama 2 malam yaitu Dusun 2 pada hari kamis malam dan Dusun 1 pada hari Jumat malam. Musyawarah Dusun ini untuk menggali gagasan usulan pembangunan terhadap masyarakat yang kemudian akan dimasukan kedalam RPJMDes Perubahan 2025 - 2027. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari penyusunan RPJMDes Perubahan 2025 - 2025 sebelum ditetapkannya di dalam Musyawarah Desa penetapan RPJMDesa Perubahan 2025-2027. Dasar dari kegiatan ini adalah UU No 03 Tahun 2024 Perubahan kedua atas UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, Kepala Desa mendapatkan tambahan masa jabatan 2 tahun yang sebelumnya 6 Tahun menjadi 8 Tahun dalam 1 periode Jabatan Kepala Desa.
Musyawarah Dusun ini diikuti oleh berbagai lapisan masyarakat, mulai dari BPD, Lembaga Desa RT, RW, KPMD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Disabilitas, Tokoh perempuan, TP PKK, Kader Posyandu, Masyarakat Miskin. Dengan hadirnya berbagai macam unsur akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di desa. para hadirin berdiskusi menyampaikan permasalahan dilingkungan mereka dan juga bersama-sama mencari jalan keluar solusi permasalahan yang selanjutnya akan dimasukan kedalam usulan RPJMDesa.
Kegiatan ini diharapkan dapat menggali setiap permasalahan yang ada didesa menemukan potensi yang ada, meningkatkan partisipasi masyarakat menentukan perioritas pembangunan dan tentunya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.